Muncul Kerumitan Baru Bila Kuota Haji Tahun Ini Dipotong

10-02-2022 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Padang. Foto: Husen/Oji

 

 

Dua tahun berturut-turut ibadah haji tertunda. Tahun ini rencananya ibadah haji dibuka kembali. Namun, Pemerintah Arab Saudi dikabarkan hanya memberi setengah kuota jamaah haji bagi Indonesia. Di sinilah akan muncul kerumitan baru, siapa saja jamaah yang bisa berhaji tahun ini.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/2/2022) menjelaskan, pihaknya sudah membentuk Panja Haji untuk kembali menelusuri persoalan haji di masa pandemi ini. Antrean haji semakin panjang. Apalagi, kuota yang diperkenankan berhaji tahun ini hanya setengahnya dari 220 ribu kuota yang dimiliki Indonesia.

 

"Komisi VIII sudah membentuk Panja Pemberangkatan Ibadah Haji. Dua tahun berturut-turut tidak ada ibadah haji. Antrean jadi semakin panjang. Jemaah kita semakin resah. Jemaah kita rata-rata umurnya sudah tua. Kalau ditunda setahun lagi, apakah masih hidup? Andaikan nanti Pemerintah Arab Saudi memberi kuota kita setengahnya dari 220 ribu menjadi hanya 100 ribu saja, maka akan muncul kerumitan baru, siapa yang akan dipastikan berangkat," ungkapnya saat memimpin pertemuan dengan Wali Kota Padang.

 

Lobi dengan Pemerintah Arab Saudi jadi keniscayaan untuk dilakukan Pemerintah Indonesia dan DPR. Harapannya, kuota tidak dikurangi. Bila kuota didasarkan pada presentasi wilayah, bisa jadi ada provinsi yang tidak kebagian jatah haji. Untuk itu Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohaj) harus diperbaiki.

 

Namun, lanjut legislator dapil Sumatera Utara II itu, pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi ini akan dikenai biaya tambahan berupa PCR tujuh kali dan karantina sebelum masuk Mekkah dan Madinah. "Kami sudah menghitung akan ada penambahan ongkos haji yang selama ini tidak pernah kita lakukan. Misalnya, PCR ada tujuh kali, karantina sebelum sampai Madinah dan Mekkah. Semua itu menimbulkan tambahan biaya. Kami tidak ingin terlalu tinggi tambahan yang harus dibayarkan jemaah," papar Marwan. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...